Minggu, 30 September 2012

Seorang Pria Jepang Memotong dan Menjual Alat Kelaminnya Sendiri


Seorang pria di Tokyo, Jepang, mengamputasi seluruh kemaluannya dan memasaknya untuk disajikan kepada pelanggan. Pria tersebut bernama Mao Sugiyama (22), seorang aseksual atau tidak memiliki hasrat seksual sehingga memutuskan untuk mengamputasi alat kelaminnya. Operasi pengangkatan penis, testis dan skrotum dilakukan di sebuah rumah sakit seusai perayaan ulang tahunnya yang ke-22.

Setelah dilakukan pengangkatan, alat kelaminnya itu dibekukan dan telah dinyatakan bebas penyakit atau infeksi. Ia kini memasaknya serta menyajikannya di sebuah restoran di Jepang.

Awalnya dia ingin memasak kemaluannya tersebut dan mengkonsumsinya sendiri. Namun, dia berubah pikiran dan membuka penawaran di akun Twitternya. "Saya menawarkan kelamin saya dalam bentuk masakan seharga 100.000 yen (Rp11,6 juta)," tulisnya di Twitter.

"Alat kelamin saya diangkat pada usia 22 tahun. Saya telah menjalani pemeriksaan dan bebas penyakit. Organ saya berfungsi dengan normal dan saya juga tidak menerima suntikan hormon wanita," tulis Sugiyama lagi.

Ada beberapa orang yang tertarik untuk memakan kelaminnya, sehingga bayarannya harus dibagi enam atau sekitar 19.000 yen (Rp2,3 juta) per porsinya. Acara memakan kelamin itu digelar secara elegan di sebuah restoran di Tokyo dan dihadiri sekitar 70 orang.

Didampingi seorang chef, Sugiyama memasak kelaminnya tersebut dengan hanya menambahkan jamur dan peterseli. Para pemakan kelamin Sugiyama berusia sekitar 22-32 tahun.

Mereka mengatakan masakan tersebut sangat alot dan tidak ada rasanya. Kendati demikian, mereka mengaku ini adalah pengalaman sekali seumur hidup. "Ini adalah kesempatan sekali seumur hidup, jadi saya memutuskan untuk turut serta," kata seorang tamu, Shigenobu Matsuzawa (29).

Namun tindakan ini dinilai tak pantas oleh Kepolisian Tokyo yang akan melayangkan tuntutan ke Mao dan tiga orang yang membantunya. Mao berkata, polisi tak berhak menangkapnya karena tak ada hukum mengenai kanibalisme di Jepang.

Jika terbukti bersalah, pria yang juga mengangkat putingnya melalui prosedur medis ini bisa dipenjara dua tahun dan membayar denda hingga 2,5 juta yen atau sekitar Rp305 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengisi Buku Tamu :)