Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah Akses tanpa izin (Unauthorized Acces), Ilegal contents, Cyber spionase Sabotase, Phising, Carding, Penipuan menggunakan telepon seluler (Handphone).
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta, dll Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah illegal contents, sabotase, penyebaran virus, serangan DoS, dll. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah akses tanpa izin (Unauthorized Acces), phising, carding, dll.
0 komentar:
Posting Komentar