d. Sabotase
Bentuk kejahatan ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan, kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer. Sabotase dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan suatu sistem terganggu dan bahkan terhenti.
1) Denial of Service (DoS)
DoS menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet. Hal ini marak terjadi karena situs dalam internet sangat mungkin disalahgunakan. Pelaku kejahatan dapat membuat situs menjadi penu oleh data yang ia kirimkan. Akibatnya, situs tersebut sulit diakses pengguna.
2) Penyebaran Virus
Virus adalah program atau software yang dapat menggandakan diri. Selain itu, virus juga dapat menempelkan diri dengan setiap software dalam komputer. Virus dapat menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jaringan. Pelaku kejahatan dapat mengirimkan virus melalui e-mail dan file yang diunduh (download) dari suatu situs.
Koneksi komputer yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat, sistem atau software sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah kita.
3) Penyebaran Worm
Worm adalah program yang dapat berjalan sendiri. Jenis program ini dapat berpindah-pindah dari satu komputer ke komputer lain melalui jaringan yang terhubung. Worm memperbanyak diri dengan cepat sehingga memori dalam komputer atau jaringan komputer menjadi penuh. Jika memori penuh, komputer tidak dapat menjalankan operasi dengan baik. Bahkan. mungkin pula komputer yang terkena worm sama sekali tidak dapat digunakan.
e. Phising
Phising dilakukan untuk mengecoh korban sehingga si korban memberikan data ke dalam situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan direkayasa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Data pribadi yang diincar misalnya ID (identitas), password, dan nomor PIN. Selanjutnya aneka data pribadi tersebut digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi.
f. Carding
Sesuai istilah yang diberikan, carding adalah kejahatan seputar penggunaan kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu kredit melakukan transaksi di internet.
Carding dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online. Dengan cara tertentu, [elaku kejahatan menembu jaringan komputer merekam data-data kartu kredit. Nah, dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.